™ Sri Mulyani: PNS Tetap Dapat Gaji ke-13 Tahun Depan

Jannet Juni 13, 2017
Sri Mulyani: PNS Tetap Dapat Gaji ke-13 Tahun Depan
Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

 

antisipasi bencana alam," tandasnya. belanja ketahanan pangan dan energi, Kita hemat dan melakukan penajaman untuk yang produktif, "Anggarannya supaya tidak melebihi belanja barang di 2016.

harus ada kebijakan pembatasan belanja operasional. sambungnya, Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), katanya belanja barang. Sedangkan anggaran yang harus diefisienkan,

dan lainnya," terang Sri Mulyani. layanan kesehatan, untuk perbaikan kualitas guru, menjaga masyarakat yang miskin, memacu pertumbuhan ekonomi, menjaga fokus belanja untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, pembangunan infrastruktur, "Kita akan fokus pada belanja modal yang bersifat produktif,

dan lainnya 3,9 persen-4,3 persen. bunga, Sedangkan belanja non Kementerian/Lembaga untuk subsidi, dan belanja Kementerian/Lembaga 5,2 persen-6,2 persen. transfer ke daerah 5,6 persen-5,9 persen dari PDB, Belanja pemerintah pusat diperkirakan 9,1 persen-10,2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB),

Jumlah ini sekitar 15,1 persen sampai 16 persen di 2018. outlook anggaran untuk belanja negara diperkirakan mencapai Rp 2.204 triliun-Rp 2.349 triliun. Sri Mulyani menyebut dengan asumsi pertumbuhan ekonomi di 2018 pada kisaran 5,4 persen-6,1 persen,

Nanti malah jadi bengkok-bengkok," cetusnya. kan APBN-nya saja belum. "Nanti deh ya, Sri Mulyani enggan menjelaskan secara rinci. Sementara saat ditanyakan lebih detail mengenai kebijakan gaji pegawai di tahun depan,

pemerintah menggantinya dengan pembayaran THR yang biasanya diberikan sebelum Hari Raya. Untuk itu, tidak ada kenaikan gaji pokok. Jika merujuk kebijakan gaji pegawai di 2016 dan 2017,

Senin (12/6/2017). Jakarta, Ada pembayaran gaji ke-13 yang tetap akan dipertahankan," katanya di Gedung DPR, akan tetap mengikuti 2016 dan 2017. "Untuk belanja pegawai di 2018,

Bagaimana dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR)? para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018. Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Menteri Keuangan (Menkeu),


Source: Liputan6.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.