™ Mau Disidang Tahanan di Depok Nekat Kabur Pakai Mobil Kejaksaan

Jannet Juni 22, 2017
Mau Disidang Tahanan di Depok Nekat Kabur Pakai Mobil Kejaksaan
Kondisi arus lalu lintas di Jalan Juanda dari arah Jalan Raya Bogor menuju Margonda pun macet parah karena polisi memblokade untuk mengangkat mobil tahanan yang dibawa kabur pelaku.

Seorang tahanan kasus penipuan tanah bernama Ari Wicaksono kabur dengan mengendarai mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Depok. Saat melarikan diri, pelaku justru dua kali menabrak mobil di Jalan Juanda Depok.

warga masih ramai berada di lokasi. Hingga pukul 16.37 WIB, Pelaku kemudian berhasil ditangkap di Jalan Keadilan Ujung. Warga kemudian ramai-ramai berusaha mengejar pelaku.

pelaku kembali menabrak sebuah mobil. Alhasil, Namun karena jalan macet pelaku kembali nekat mengemudikan mobil melawan arah dengan masuk ke Jalan Juanda menuju arah Margonda. Pelaku kemudian memutar arah mobil menuju ke Jalan Raya Bogor. Tak berhenti sampai di situ.

pelaku menabrak satu unit mobil dan separator. Alhasil, di tengah perjalanan pelaku tiba-tiba melawan arah dengan masuk ke Jalan Juanda ke arah Jalan Raya Bogor. Namun,

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku menancap gas mobil tersebut melewati Jalan Juanda menuju arah Jalan Margonda Depo. Tiba-tiba pelaku berhasil membawa kabur mobil tahanan warna hijau dengan nomor seri B 7053 UQ itu.

Di tengah jalan mobil tahanan berhenti karena sang sopir hendak membeli minum. peristiwa itu berawal saat pelaku dibawa petugas Kejaksaan Negeri Depok menuju Pengadilan Negeri Depok dengan menggunakan mobil tahanan. Kamis (22/6), Berdasarkan kesaksian para saksi mata yang diperoleh merdeka.com,

pelaku justru dua kali menabrak mobil di Jalan Juanda Depok. Saat melarikan diri, Seorang tahanan kasus penipuan tanah bernama Ari Wicaksono kabur dengan mengendarai mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Depok.


Source: Merdeka.com

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.