Editor: Caroline Damanik
Ari Maulana Karang Penulis: Kontributor Garut,
hanya buat pengaduan belum sampai laporan,” ungkapnya. “Iya betul,
dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Garut AKP Khairullah yang dihubungi Kompas.com Rabu (14/6/2017) sore. Kedatangan Handoyo ke Mapolres Garut untuk membuat laporan,
lari ke Polres,” katanya. “Ditolak di Polsek,
laporan tersebut tidak dilanjut karena kepolisian melihat laporannya tidak ada unsur pidana. Namun, sebelumnya Handoyo juga telah berupaya melaporkan dirinya ke Polsek Tarogong Kidul. Eef pun mengakui,
Handoyo pun mendatangi Mapolres Garut untuk membuat laporan tindak pidana dengan terlapor Eef Rusdiana yang selama ini jadi juru bicara keluarga Amih. Selang beberapa jam setelah putusan. Putusan majelis hakim tidak membuat Handoyo puas.
Belum berakhir
upaya banding dari Yani dan Handoyo sebenarnya telah tertutup karena surat pernyataan berutang yang dijadikan dasar gugatan oleh majelis hakim telah dinyatakan batal demi hukum. penasihat hukum Amih melihat, Menurut Eef,
Rabu (14/6/2017). meski banding kita optimis menang,” katanya saat ditemui usai persidangan di pengadilan negeri Garut, tapi lihat putusan sekarang, kita harus siap, “Itu hak mereka,
Eef sebagai juru bicara keluarga mengaku siap saja jika nantinya Handoyo melakukan upaya banding. Namun, tentunya membuat pihak keluarga senang. Kekalahan gugatan Handoyo di Pengadilan Negeri Garut,
Dedi bersyukur Amih dan keluarganya tidak sampai membayar ganti rugi seperti yang dituntut Yani dan Handoyo. Dedi Mulyadi langsung memberi ucapan selamat kepada Amih begitu mendengar Amih menang dalam perkaranya. Bukan hanya Diah,
begitu menang saya langsung kesini walau terlambat karena lagi ada acara,” katanya yang langsung menghampiri Amih untuk memberikan ucapan selamat. tadi saya nugasin pengurus lain pantau sidangnya, Amih menang, “Alhamdulillah,
Hj Diah Kurniasari Gunawan misalnya yang begitu mendengar Amih menang langsung mendatangi pengadilan negeri Garut meninggalkan acara lain yang tengah dihadirinya. Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut,
tersebut mendapat banyak apresiasi dari banyak pihak yang selama ini aktif mendampingi Amih semasa persidangan. Putusan,
majelis hakim Pengadilan Negeri Garut di bawah pimpinan Endratno Rajamai memutuskan perkara tersebut dengan menolak semua gugatan Yani dan Handoyo terhadap ibunya sendiri dan Asep Ruhendi kakaknya. Rabu (14/6/2017), Hingga, Upaya pendekatan oleh berbagai pihak ditolak. Yani dan Handoyo bergeming. Namun,
hingga upaya mediasi yang sebelumnya telah gagal pun ditempuh oleh berbagai pihak hingga Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang sengaja datang ke Garut. Dukungan terhadap Amih dan keluarganya pun mengalir,
sidang demi sidang dilalui hingga akhirnya kasus anak gugat ibu ini pun tercium media hingga menjadi viral. Babak baru hubungan ibu dan anak ini pun dimulai,
Viral
Yani dan Handoyo akhirnya mengajukan gugatan perdata dengan tergugat satu Siti Rokayah Alias Amih dan tergugat dua Asep Ruhendi. pada Februari 2017, Berbekal surat pernyataan berutang dari Amih tersebut,
Nilai utang saat itu adalah Rp 40.274.904 yang setara dengan harga emas murni 501,5 gram dengan harga per gram tahun 2001 sebesar Rp 80,200.
Amih mengakui telah berutang senilai 501,5 gram emas murni dan pelunasannya telah melewati batas waktu yang dijanjikan selama dua tahun. disebutkan pada tanggal 6 Februari 2001, lanjut dia, Dalam surat perjanjian tertanggal 8 Oktober 2016 tersebut,
Yani akan diceraikan Handoyo,” tutur Eef. Amih mau menandatangani karena kasihan dan khawatir kepada Yani yang bilang jika surat itu tidak ditandatangan, “Mereka memaksa ibu saya menandatangani pengakuan utang sebesar Rp 41,5 juta,
Yani dan Handoyo yang tinggal di Jakarta datang menemui Amih ke Garut dan membujuk Amih menandatangani surat pengakuan berutang sebesar Rp 41,5 juta. Masalah utang piutang ini pun sempat tidak lagi dibahas di lingkungan keluarga Amih hingga pada akhir tahun 2016,
sebenarnya utang kakak saya hanya Rp 21,5 juta ke Handoyo,” tutur Eef. Makanya, tahun 2014. Transfer pelunasan sisa tunggakan ada bukti setorannya ke bank, sisa tunggakan ke bank dilunasi oleh keluarga yang lain, Akhirnya tahun 2014, “Tapi ternyata sisa pelunasan kredit ke bank tidak dilunasi.
katanya akan dibayarkan ke bank langsung oleh Yani dan Handoyo. sisanya, Sementara, diberikan oleh Yani dan Handoyo melalui transfer ke rekening Asep Ruhendi langsung sebesar Rp 21,5 juta. lanjut Eef, Pinjaman tersebut,
salah satu anak Amih yang ditunjuk menjadi juru bicara pihak keluarga. tapi akhirnya Handoyo (suami Yani) tetap memberi pinjaman," ungkap Eef Rusdiana, “Permintaan balik namanya ditolak pihak keluarga,
Yani dan Handoyo meminta sertifikat hak milik tanah dan bangunan milih Amih harus dibalik nama menjadi atas nama Handoyo. pinjaman tersebut bersyarat, Namun, Yani dan Handoyo pun berjanji membantu Asep dengan memberi pinjaman uang sebesar nilai kredit macet di bank. Saat itu,
anak keenam Amih yang usahanya ambruk pada tahun 2001 hingga mengalami kredit macet ke bank sebesar lebih dari Rp 40 juta. berawal dari utang Asep Ruhendi, Handoyo, dan sang menantu, Yani Suryani, Perkara utang piutang antara Amih dengan anaknya,
Berawal dari utang
usai masalah ini Yani bisa kembali berkumpul bersama keluarganya di Garut untuk saling memaafkan dan pintu rumah selalu terbuka untuk Yani dan Handoyo. Dia pun berharap,
usai sidang putusan. pasti dimaafkan," katanya, Handoyo juga menantu Amih, pasti Amih maafkan. Yani anak Amih juga, "Bagaimana pun,
Amih kembali menegaskan dirinya tetap memaafkan Yani dan Handoyo. Meski telah digugat anaknya, Amih semringah dengan mata yang berkaca-kaca terharu bahagia.
Rabu (14/6/2017). tergugat menang dan penggugat kalah,” ungkap Endratno saat ditemui usai memimpin persidangan, semua gugatan penggugat ditolak, “Inti putusannya,
majelis hakim pun tidak akan mempertimbangkan kerugian yang disebutkan penggugat. Dengan begitu, tergugat tidak bisa disebut telah melakukan wanprestasi. maka menurut majelis hakim, Karena penggugat tidak bisa membuktikan utang tergugat itu,
uang lebih dari Rp 20 juta yang disebut penggugat telah dibayarkan tidak bisa dibuktikan. Sementara itu, Penggugat hanya bisa membuktikan transfer uang sebesar Rp 21,5 juta yang diakui oleh tergugat dua Asep Ruhendi.
majelis hakim juga melihat penggugat tidak bisa memberikan bukti yang kuat terkait jumlah utang yang menurut penggugat lebih dari Rp 40 juta. Bukan hanya itu, bukti-bukti yang dijadikan dasar tuntutan tidak kuat dan tidak sesuai dengan perundang-undangan hukum perdata. Ketua Majelis Hakim Endratno Rajamai dalam putusannya melihat,
Pengadilan Negeri Garut memutuskan menolak semua gugatan Yani dan Handoyo kepada Amih dan Asep Ruhendi dalam persidangan Rabu (14/6/2017).
beberapa anak Amih masih menemani Amih setelah menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Garut. di dalam, Namun,
Rabu (14/6/2017) siang. tampak sepi dari luar, Kecamatan Garut Kota, Kelurahan Muarasanding, tepatnya di Kampung Muarasanding, di pinggir jalan raya Garut-Bayongbong, anak bungsu Siti Rokayah (85) atau Amih, KOMPAS.com - Rumah Leni,
Source: Kompas.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.