dan UU Jaminan Produk Halal," tandas dia. UU Pangan, Karena secara pidana patut diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen, "Kepolisian juga layak melakukan tindakan pro justitia dari sisi pidana terhadap importir dan distributor.
Hal tersebut agar kejadian seperti ini tidak kembali terulang dan merugikan konsumen di dalam negeri. Tulus juga meminta pihak kepolisian untuk aktif mengusut tuntas permasalahan ini. Selain itu,
Apalagi setelah ada UU Jaminan Produk Halal," kata dia. yakni proses produksi halal. "Importir mi instan patut dicabut ijin operasionalnya karena telah memasukkan produk yang tidak memenuhi standar regulasi di Indonesia,
Hal ini untuk memberikan efek jera sekaligus pelajaran bagi importir lain agar tidak bermain-main dalam mengedarkan sebuah produk di Indonesia. importir juga harus dikenakan sanksi berupa pencabutan izin usaha importasi. Jika terbukti ada unsur kesengajaan,
Baik sisi administrasi dan atau pidana," lanjut dia. tapi ada upaya hukum yang lain. Seharusnya tidak cukup menarik dari pasaran, "Menarik dari pasaran itu hanya dari aspek perdata.
distributor maupun oknum-oknum terkait dalam peredaran ini harus diusut dan dikenakan sanksi pidana. importir, Selanjutnya, penarikan produk tersebut dari pasaran sebenarnya hanya sebagian langkah yang bisa diambil oleh pihak-pihak berwenang. Kemudian menurut Tulus,
Minggu (18/6/2017). Walau terkesan Badan POM terlambat karena produk mi instan ini sudah lama beredar di pasaran," ujar dia di Jakarta, "Memberikan apresiasi terhadap public warning tersebut.
Meski sebenarnya temuan ini dianggap sedikit terlambat lantaran produk-produk tersebut telah lama beredar di Indonesia. pihaknya mengapresiasi temuan produk mi instan tersebut. Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan,
Hal tersebut menyusul temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terhadap produk tersebut. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta kepolisian mengusut peredaran produk mi instan asal Korea Selatan yang diduga mengandung DNA babi.
Source: Liputan6.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.