™ Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Alkes,

Jannet Juni 16, 2017
 Kasus Korupsi Alkes, Siti Fadilah Supari Divonis 4 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

DANANG FIRMANTO

“Kami akan mempertimbangkan,” ujar dia. Jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri menyatakan pihaknya akan menggunakan waktu 7 hari untuk pikir-pikir.

Namun ia tetap akan mengembalikan uang pengganti Rp 550 juta yang dinilai sebagai kerugian negara. apa gunanya kami sidang berkali-kali dengan menggunakan biaya negara,” katanya. “Kalau fakta persidangan dipakai mestinya tidak segini, Ia justru berkali-kali mengkritik penegakan hukum di Indonesia. menuturkan kumungkinan pihaknya tidak akan mengajukan banding.

“Ini namanya memberantas korupsi dengan korup fakta dan data,” ujar dia. Ia menyayangkan terhadap sikap hakim yang tidak melihat fakta-fakta yang ia sampaikan selama persidangan. Siti berkukuh tidak merasa bersalah dalam kasus pengadaan alat kesehatan saat ia menjabat. Sementara itu,

Sedangkan hal yang meringankan adalah usia terdakwa yang sudah lanjut dan terdakwa dinilai telah berjasa dalam menanggulangi wabah flu burung. Adapun perihal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Selain itu pengadaan alat kesehatan juga harus melalui proses lelang. Hakim menilai seharusnya sebagai menteri tidak memiliki kewenangan untuk hal teknis tersebut. Hakim Yohanes Prihana mengatakan Siti telah terbukti melakukan penunjukan langsung terhadap PT Indofarma untuk pengadaan alat kesehatan Buffer Stock.

Duit itu diyakini sebagai bagian dari suap pengadaan alat kesehatan sebab perusahaan tersebut terlibat dalam pengadaan. Siti juga terbukti menerima duit Rp 500 juta berupa cek pelawat dari Sri Wahyuningsih selaku Direktur Keuangan PT Graha Ismaya. Terdiri dari Rp 1,4 miliar melalui eks Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Kementerian Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya Masrizal Achmad Syarif. Majelis hakim meyakini bahwa Siti telah menerima duit senilai total Rp 1,9 miliar.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Iskandar Marwanto pada 31 Mei 2017 menjatuhkan tuntutan dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis terhadap Siti lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Namun jika tetap belum bisa menutupi pembayaran uang pengganti maka terdakwa dijatuhkan hukuman tambahan selama 6 bulan kurungan. negara berhak menyita aset-aset terdakwa untuk dilelang. Ibnu menuturkan apabila dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap Siti tidak dapat membayar Rp 550 juta, Namun Siti telah mengembalikan sebesar Rp 1,35 miliar sehingga tersisa Rp 550 juta. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.

16 Juni 2017. Jumat, “Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan kesatu alternatif keempat dan kedua alternatif ketiga,” ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki di Pengadilan Tipikor Jakarta,

Selain itu terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Kesehatan dengan pidana 4 tahun penjara. TEMPO.CO,


Source: Tempo.co

Artikel Terkait

Previous
Next Post »

EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.