menyembunyikan informasi eletronik milik orang lain maupun publik berupa video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. dianggap melakukan pelanggaran UU ITE karena telah mengubah merusak, Terdakwa Buni Yani sebelumnya oleh JPU dari Kejari Depok dalam sidang perdana pekan lalu,
dan itu sudah inkrah," tegasnya. sudah diputus hukum, Karena saudara Ahok yang mengatakan soal (Quran Surat) Al-Maidah, apa yang dikatakan Buni Yani bukan fitnah. "Publik tahu,
terbukti bersalah telah menistakan agama. sosok di video yang menerangkan soal Al-Maidah, lanjut Aldwin, Buktinya, melainkan fakta di lapangan terkait adanya penistaan agama. video tersebut dipastikan bukan fitnah atau menjadikan pemicu pertentangan, Menurutnya,
Ini kan sesuatu yang menurut kami dilanggar dan bisa membatalkan proses persidangan dan dakwaan batal demi hukum," terangnya. "Tiba-tiba (pasal 32) muncul disampul berkas perkara.
tidak ada yang menyangkut soal pasal 32 ayat 1," tegas Aldwin di tempat sama. Ahli diperiksa, saksi fakta, di-BAP, Buni Yani diperiksa, penyidikan, Dari mulai proses penyelidikan, kenapa (pasal 32 ayat 1) muncul tiba-tiba? "Itu yang kita eksepsi,
bahwa Buni Yani memotong video Ahok tersebut. Oleh karena itu Kuasa Hukum Buni Yani Aldwin Rahadian menyangkal penerapan pasal 28 ayat 22 UU ITE dan menolak dakwaan jaksa dengan pasal 32 ayat 1 UU ITE. Pasal 32 yang didakwakan JPU disebutkan,
Enggak ada perangkat lain atau dipindahkan ke laptop untuk diedit," ujarnya. Jadi saya dapat dari orang lain. Enggak ada aplikasi untuk lakukan editing. "Bahwa dalam hp saya.
handphone yang menjadi barang bukti itu juga tidak ada aplikasi editing. Dia menyatakan, Video 30 detik yang mengantarkan Ahok ke penjara itu sampai saat ini menjadi barang bukti mulai dari penyidikan sampai ke meja pengadilan.
Selasa (20/6). Kota Bandung, Jalan Seram, di di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, dan download dan masuk ke folder hape saya," kata Buni Yani usai sidang eksepsi, Jadi ini saya ambil dari media NKRI, bagimana kami akan membuktikan ini? Nah, Itu sudah saya katakan dalam BAP. Saya dapat dari media NKRI. "Saya memang tidak memotong.
Buni Yani yang berstatus terdakwa hanya menyebarkan video tersebut. Terdakwa Buni Yani kembali tegaskan bahwa dirinya tidak pernah memotong penggalan video mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al-Maidah 51.
Source: Merdeka.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.