sejumlah siswa yang ada di lokasi justru menyoraki dan bertepuk tangan. Alih-alih melerai (bullying) ini, korban juga dipaksa mencium kaki salah satu siswa yang sempat menjambaknya. Tak hanya itu,
terdapat adegan korban bersalaman dan mencium tangan pelaku yang justru diabadikan siswa lainnya yang berada di lokasi dengan menggunakan kamera ponsel. Mirisnya, Korban yang dikelilingi teman-teman pelaku hanya bisa pasrah.
siswa lainnya ikut menjambak hingga kepala korban nyaris terbentur tembok. Tak berhenti di situ, Dia menjambak rambut korban hingga kepalanya terombang-ambing ke segala arah. pelaku justru makin beringas. Bukannya melepas jambakan, Korban pun terjatuh.
perempuan remaja itu tiba-tiba menjambak rambut korban yang berdiri di hadapannya dengan sangat keras. Setelah sampai pada hitungan ketiga, seorang perempuan yang mengenakan seragam biru putih menghampiri korban. Dengan disaksikan sekelompok remaja,
terlihat seorang siswi remaja yang mengenakan seragam putih-putih dijambak dua pelajar seusianya. Dalam video berdurasi sekitar 1 menit itu, aksi bullying yang dilakukan sejumlah siswi SMP viral di media sosial. Sebelumnya,
Bullying Pelajar
serta pihak sekolah. orangtua, P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), pengacara, melibatkan pihak Bapas (Balai Pemasyarakatan), Proses diversi yang saat ini masih berlangsung,
atau diversi itu tadi," ucap Eko. apakah mereka akan dipidana sebagaimana peradilan anak (pengambilan keputusan), "Jadi nanti bagaimana keputusan hakim,
penanganan perkara ini juga bisa saja melalui proses pengambilan keputusan pada peradilan anak. Meski begitu,
Sanksi tersebut berasal dari proses diversi yang diberlakukan untuk anak sebagaimana Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Itu nanti bagaimana keputusan dari hakim," kata Eko. dan sebagainya. maupun ikut andil dalam kegiatan sosial, "Hukumannya ada yang berupa mendapatkan pendidikan khusus selama 6 bulan,
hukuman para pelaku yang masih di bawah umur ini berbeda dengan proses pidana pada umumnya. Yang jelas, Ada beberapa sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku dalam pelaksanaan hukuman nanti.
Ini Sanksinya
Tidak dihukum selayaknya pelaku pidana," jelas Eko. Di mana anak-anak ini diselesaikan masalahnya di luar sistem peradilan. Dua-duanya termasuk dalam restorative justice. "Proses pengambilan keputusan dan proses diversi adalah metode yang diselesaikan dalam perkara pidana khusus pelakunya anak-anak.
para pelaku yang masih anak ini memiliki masa depan yang cukup panjang. Hal itu dilakukan mengingat, Polisi tengah mengupayakan agar dilakukan diversi --penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana-- pada kasus bullying ini.
kami adopsi dalam proses penyidikan tersebut," kata dia. namun usaha-usaha di luar peradilan tetap kami upayakan, Penyidikan tetap profesional, kita harus memperhitungkan masa depan anak yang masih panjang. "Karena semangat dari proses peradilan anak,
semua pelaku masih di bawah umur. Sebab, proses penegakan hukum yang diterapkan kepada sembilan pelaku bullying tersebut berbeda dengan pidana umum. Namun begitu,
Selasa (18/7/2017). Jakarta, Proses hukum tetap berjalan," ujar Wakapolsek Metro Tanah Abang Kompol Eko Prasetyo di kantornya, Saat ini proses penyidikan tetap kami lakukan secara prosedural dan profesional. "Proses perdamaian itu terjadi nanti pada saat peradilan.
proses hukum yang ditangani penyidik Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang tetap berjalan. Meski begitu, Jakarta Pusat. Ada upaya damai pada kasus bullying atau perundungan yang melibatkan pelajar SMP dan SD di kawasan Thamrin City,
Source: Liputan6.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.