Editor: Bambang Priyo Jatmiko
Penulis: Kurnia Sari Aziza
pasal 19 dan pasal 25 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. yaitu pasal 15 ayat (3), PT Tirta Investama diduga melanggar tiga pasal, Dalam kasus ini,
Somasi ini selanjutnya ditanggapi oleh KPPU. Kemudian PT Tirta Fresindo Jaya melayangkan somasi terbuka terhadap PT Tirta Investama di surat kabar pada 1 Oktober 2016.
apabila pedagang menjual produk Le Minerale maka statusnya akan diturunkan dari SO menjadi Wholesaler. Salah satu klasul perjanjian ritel menyebutkan,
Pedagang menyebut dihalangi oleh pihak PT Tirta Investama untuk menjual produk Le Minerale yang diproduksi PT Tirta Fresindo Jaya.
Perkara ini bermula dari laporan para pedagang ritel maupun eceran ke Kantor KPPU pada September 2016.
Jadi ya kita tunggu persidangan-persidangan selanjutnya," kata Rikrik. kalau masalah surat pernyataan ini nanti kami lihat verifikasi (konfirmasi) dari pihak Aqua ketika dipanggil. Nah itu hal yang, "Terutama nanti kan ada kesaksian dari pihak Aqua untuk memverifikasi seperti apa yang terjadi.
masih akan terus mencari dan membuktikan kebenarannya. lanjut dia, Persidangan, kesaksian yang disampaikan Agus tak mewakili kesaksian seluruh saksi. Dia memandang,
kesaksian Agus nantinya akan dikonfirmasi oleh saksi-saksi yang didatangkan oleh pihak Aqua. Kuasa hukum PT Tirta Investama Rikrik Rizkiyana mengatakan,
Jawaban Pihak Aqua
penurunan status ini disebabkan karena tokonya menjual produk Le Minerale. Agus menduga, Agus mengaku tak pernah diberi surat pemberitahuan atau hitam di atas putih atas penurunan status menjadi wholesaler.
(status) Bapak sudah turun jadi wholesaler'," kata Agus. 'Maaf Pak, Tapi customer service bilang, "Saya setiap hari kan cek dan order dengan menelepon Balina.
Agus menceritakan dirinya tahu status Toko Vanny didegradasi dari customer service PT Balina Agung Perkasa wilayah Karawang. Masih dalam persidangan, Toko Vanny masih menjual Aqua yang dia ambil dari temannya. kata dia, Namun,
Agus mengaku tak pernah lagi mengambil produk Aqua dari PT Balina Agung Perkasa. Sejak statusnya didgradasi menjadi wholesaler, statusnya dengan Aqua masih wholesaler. Hingga kini, pada bulan Mei 2016. Dari status SO menjadi wholesaler,
Status Toko Vanny Diturunkan.
Namun Agus tetap menjual Le Minerale dengan alasan untuk menjaga kelangsungan tokonya dan membayar gaji para karyawannya.
status Bapak saya turunkan jadi wholesaler'," kata Agus. Kalau tetap jual Le Minerale, tolong jangan jual Le Minerale. 'Kalau masih mau jual Aqua, "Saya dibilangin,
Nur Samsu juga pernah mendatangi tokonya bersama Pramono dan seorang supervisor. Di hari lain, Suyono dan Pramono pernah mendatangi tokonya. Dia menceritakan, merupakan pihak dari PT Tirta Investama. kata Agus, Adapun Pramono,
Agus tak menjelaskan detail mengenai identitas Suyono. Yakni Suyono dan Pramono. Agus menyebut ada dua pihak lain yang melarangnya menjual Le Minerale. Selain Nur Samsu,
Toko Vanny mendapat harga yang lebih murah ketimbang wholesaler maupun ritel untuk menjual Aqua. Dengan kata lain, status Toko Vanny SO dengan Aqua. Saat menjual Le Minerale,
Tolong deh kalau bisa Le Minerale jangan diorder lagi'," kata Agus lagi. soalnya (status) Bapak (Toko Vanny) kan SO (star outlet). 'Ya kalau bisa enggak usah jual produk Le Minerale, "Ditegurnya, "Saya ingat waktu itu saya ambil 50 karton Le Minerale dan ditegur," kata Agus.
sudah diwanti-wanti untuk tidak menjual Le Minerale sejak produk tersebut keluar pada tahun 2015. Agus mengaku,
Nur Samsu. permintaan untuk tidak menjual produk Le Minerale disampaikan oleh Kepala Pembelian PT Balina Agung Perkasa, Menurut dia,
khususnya Le Minerale. Agus yang juga pemilik Toko Vanny di Karawang mengaku menulis surat tersebut karena tidak boleh menjual produk AMDK lain,
Selasa (18/7/2017). Jakarta Pusat, dalam persidangan yang diselenggarakan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Saya menulis di depan orang Balina," kata Agus menjawab pertanyaan investigator, itu benar tulisan saya. "Iya,
"Saya menolak untuk tidak menjual AMDK dengan merek Le Minerale". Dalam surat itu tertulis, Adapun penolakan Agus dituliskan dalam surat pernyataan pada 27 September 2016.
Agus mengaku pernah menolak permintaan untuk tidak menjual produk Le Minerale. Dalam persidangan perkara Nomor 22/KPPU-I/2016 antara PT Tirta Investama (Aqua-terlapor 1) dan PT Balina Agung Perkasa (BAP-terlapor 2) dengan PT Tirta Fresindo Jaya (Le Minerale-pelapor),
Yatim Agus Prasetyo mengaku pernah diminta untuk tidak menjual produk air minum dalam kemasan (AMDK) Le Minerale. KOMPAS.com - Saksi yang dihadirkan oleh investigator dalam sidang perkara dugaan praktik monopoli, JAKARTA,
Source: Kompas.com
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.