Jika JW ingin pelaporannya dipenuhi maka syarat tersebut mutlak untuk dipenuhi.
ancaman tersebut dilakukan dengan cara akan mencemarkan baik secara lisan maupun tertulis. Artinya, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu tetapi dengan menggunakan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Sementara itu jika dilihat dari pasal 335 ayat (2) KUHP suatu tindakan dapat dikatakan sebagai perbuatan tidak menyenangkan jika seseorang memaksa orang lain agar melakukan,
tapi dapat pula dalam bentuk paksaan psikis. tidak selalu diterjemahkan dalam bentuk paksan fisik, menurut MA, Unsur paksaan, (MA) akan menekankan pada penafsiran terhadap “unsur paksaan” sebagai unsur utama yang harus ada dalam rangkaian perbuatan yang tidak menyenangkan. penerapan pasal 335 KUHP oleh Mahkamah Agung R.I. Dalam praktiknya,
Pembuktian delik ini cukup dengan terpenuhinya salah satu dari dua unsur tersebut. pasal 335 ayat (1) KUHP mensyaratkan adanya pemenuhan atas dua unsur yakni “memakai kekerasan” atau “ancaman kekerasan”. Dari rumusannya,
kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena. (2) Dalam hal diterangkan ke-2,
tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. Ke-2: barangsiapa memaksa orang lain supaya melakukan,
baik terhadap orang itu sendiri atau orang lain. sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, dengan memakai kekerasan, Ke-1: barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu,
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satau tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah;
Dalam hukum pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana telah disebut diatas diatur dalam Bab XVIII tentang Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang Pasal 335 KUHP yang rumusannya berbunyi:
Bagaimana dengan pelaporan yang dilakukan JW jika ditinjau secara hukum?
dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan. Personel Pesawat Udara, Selain dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan aturan mengenai pemeriksaan barang bawaan juga terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang,
* *(2) Penumpang dan kargo tertentu dapat diberikan perlakuan khusus dalam pemeriksaan keamanan.
dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan. kargo, bagasi, personel pesawat udara, (1) Terhadap penumpang,
Pasal 335
(2) Pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh personel yang berkompeten di bidang keamanan penerbangan.
dan dilakukan pemeriksaan keamanan. dan pos yang akan memasuki daerah keamanan terbatas wajib memiliki izin masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara bagi penumpang pesawat udara, kargo, kendaraan, (1) Orang perseorangan,
Pasal 334
Hal ini dilakukan untuk menjamin tidak ada barang terlarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum yang tentunya dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan.
pelaksanaan dan penegakan ketentuan setiap penumpang maupun barang yang akan diangkut dengan pesawat udara wajib untuk diperiksa dan ini menjadi tugas serta kewenangan personel Avsec memeriksa penumpang dan barang bawaannya sebelum memasuki daerah keamanan terbatas dan atau ruang tunggu di bandara. Di situ disebutkan, Hal tersebut tertera dalam Pasal 335 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
JW juga bisa dijerat dengan pasal-pasal yang termasuk dalam UU Penerbangan. Selain itu,
hukuman ini bisa ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan penganiayaan kepada orang yang bekerja padanya atau yang di bawah perintahnya. dan diancam dengan maksimum hukuman penjara tiga bulan atau denda tiga ratus rupiah apabila tidak masuk dalam rumusan pasal 353 dan 356 dan tidak menyebabkan sakit atau halangan untuk menjalankan jabatan atau pekerjaanya,
Berikut penjelasannya dalam pasal yang sama:
Lalu bagaimana dengan ancaman hukumannya?
tetapi penganiayaan ini bukan penganiayaan ringan. maka meskipun luka itu kecil, hingga jarinya itu dibalut dan terpaksa terhalang untuk main biola (pekerjaannya sehari-hari), Misalnya seseorang melukai dengan sengaja jari kelingking kiri seorang pemain biola,
Ia juga memberikan perumpamaan lain suatu tindakan tidak tergolong penganiayaan ringan.
maka tindakan tersebut tergolong penganiayaan ringan. Misalnya ada seseorang menempeleng seseorang lainnya tiga kali kemudian merasa sakit tetapi tidak jatuh sakit (ziek) dan masih bisa melakukan pekerjaannya sehari-hari, Dalam bukunya tersebut ia kemudian memberikan sebuah perumpamaan.
Terhalang untuk melakukan jabatan atau pekerjaannya sehari-hari. 2.
Menjadikan sakit (“ziek” bukan “pijn”) atau 1.
peristiwa pidana dalam Pasal 352 KUHP tertulis penganiayaan ringan adalah penganiayaan yang tidak: Soesilo yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Mengutip buku karya pakar hukum R.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
atau menjadi bawahannya. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya,
dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. sebagai penganiayaan ringan, diancam, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, (1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356,
Pasal 352 KUHP:
Berikut bunyi pasalnya: Mengenai penganiayaan ringan dapat dilihat pengaturannya dalam Pasal 352 KUHP.
penganiayaan yang dilakukan oleh Joice termasuk dalam kategori penganiayaan ringan. Jika dilihat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), JW dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan.
Bagaimana kedudukan pelaporan keduanya jika ditinjau dari sisi hukum?
"Dua laporan ini akan kami proses," tegas Ibrahim.
meski coba dihalang-halangi seorang perempuan muda. Joice justru mendaratkan tamparan di pipi petugas bandara itu, Namun bukannya menggubris peringatan tersebut, Kemudian datang lagi seorang petugas Avsec lainnya untuk menjelaskan SOP itu.
Kemudian pelaku tidak terima dan langsung memarahi korban dan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan dan mengenai pada bagian lengan korban," jelas Ibrahim. karena berdasarkan SOP pemeriksaan penumpang jam tangan harus dimasukkan ke dalam X-Ray. "Agar jam tangan dimasukkan di X-Ray,
oleh petugas Avsec bernama AM diperintahkan untuk melepaskan jam tangan. Ketika dia akan memasuki ruang tunggu penumpang di lantai 2 dan melewati gate X-Ray, Saling lapor ini bermula dari insiden penganiayaan penamparan yang dilakukan Joice ketika akan berangkat ke Jakarta.
Rabu (5/7). "JW melaporkan petugas bandara atas perbuatan tidak menyenangkan," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim yang dikonfirmasi kumparan (kumparan.com),
Petugas bandara itu dipidanakan JW atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Tapi rupanya JW malah melapor balik. JW dilaporkan atas dugaan penganiayaan oleh petugas bandara.
Kedua belah pihak saling lapor. Manado. ramai diperbincangkan publik karena menampar dan memukul dua petugas Aviation Security Bandara Sam Ratulangi, ibu rumah tangga yang mengaku istri jenderal bintang satu, Kasus JW (46),
Source: kumparan
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.