EGI ADYATAMA
Repdem adalah organisasi sayap . pengurus Repdem Jawa Timur juga melaporkan Arief Poyuono ke Polda Jatim dalam kasus yang sama. Sebelumnya,
Fajri menyertakan barang bukti berupa sejumlah berita pernyataan Arief di media massa. Reskrimum pada 2 Agustus 2017. Laporan Fajri telah diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/3633/VIII/2017/PMJ/Dit.
kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia di muka umum. Arief disangkakan dengan pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pernyataan rasa permusuhan,
perbuatan pidananya harus dipertanggungjawabkan," kata Fajri. Kalau perbuatannya sudah dilakukan, "Kan perbuatannya sudah dilakukan.
Arief menyatakan permintaan maaf. Beberapa hari setelah berita itu beredar, Pernyataan Arief itu dinyatakan dalam sebuah media massa online.
Sedang PDIP ia nilai percaya pada nilai Pancasila yang diusung Presiden pertama Soekarno. PKI ia nilai tidak menganggap Pancasila sebagai dasar negara. Repdem tidak terima dengan penyamaan itu. Fajri mengatakan sebagai organisasi sayap,
saat dikonfirmasi. Ketua Bidang Hukum dan HAM Repdem, PKI kan sudah dilarang dan tidak ada sejarahnya PDI Perjuangan bergabung dengan PKI," ujar Fajri Safii, Itu masuk dalam delik. "Dia menganggap PDI pembohong dan sama dengan PKI.
karena menyebut sama dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem), Arief dilaporkan oleh salah satu organisasi sayap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 2 Agustus 2017. Rabu, Jakarta - Wakil Ketua Umum bidang Buruh dan Ketenagakerjaan Partai Gerindra Arief Poyuono dilaporkan ke Polda Metro Jaya, TEMPO.CO,
Source: Tempo.co
EmoticonEmoticon
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.